Ririn Afrianti

Profil Penulis

Ririn Afrianti

Assistant GMP Consultant. Memiliki Pengalaman dalam Proyek Pembangunan Pabrik Farmasi, Production Planning, Inventory Control, Warehouse Management dan Quality Assurance, terutama di Fasilitas Pembuatan Produk Steril Onkologi. Bergabung dengan CMPlus Consulting Indonesia pada tahun 2017 sebagai Assistant GMP Consultant dan berperan sebagai kontributor Website GMP Platform Indonesia, manajemen validasi pembuatan conceptual design dan manajemen audit.

{SPECIAL ARTICLE} Indonesian medical device regulation overview

In this report, below items related to registration of medical device in Indonesia are explained. Regulation to be applied for medical device in Indonesia. Classification of medical device and production certificates in Indonesia Common Submission Dossier Templates (CSTD) for each Medical Device Class The registration procedure, labelling and…

{SPECIAL ARTICLE} PRODUCT RECALLED DUE TO PORK CONTENT IN INDONESIA

Drug and food supplement control are performed in a comprehensive way through pre-market and post-market control. Pre-market control is an evaluation in regards to quality, safety and efficacy of the product prior to Marketing Authorization granted. For product which contains particular ingredients sourced from pork or involves pork…

Pencegahan resiko kontaminasi silang (cross contamination) pada fasilitas bersama Serta Aplikasi HBEL pada Validasi Proses Pembersihan

Pada 15 desember 2016, EMA mengeluarkan Q&A mengenai implementasi pengendalian resiko kontaminasi silang di fasilitas produksi dan Pedoman penentuan HBEL (Health Based Exposure Limit) pada fasilitas bersama (EMA/CHMP/CVMP/SWP/169430/2012). Dalam draft Q&A ini dijelaskan lebih detail mengenai kajian HBEL dan pertimbangan lainnya apakah produk dapat secara aman diproduksi di fasilitas bersama. Apa itu HBEL (Health Based Exposure Limit)? Dikutip dari MHRA Inspectorate blog, HBEL (Health Based Exposure Limit) merupakan batas Paparan Harian yang Diperbolehkan (Permitted Daily Exposure (PDE) atau setara) dimana produk dinilai aman bagi  manusia. Nilai tersebut dapat berdasarkan dosis klinis ataupun data keamanan non klinis, tergantung mana yang memberikann nilai yang paling rendah. Berdasarkan EMA Q&A (EMA/CHMP/CVMP/SWP/169430/2012) dijelaskan bahwa setiap produk WAJIB menentukan HBEL. Namun dijelaskan lebih jauh bahwa untuk produk dengan kategori berbahaya tinggi (highly hazardous) maka hendaknya dilakukan kajian lengkap sesuai dengan EMA Q&A (EMA/CHMP/CVMP/SWP/169430/2012) atau setara. Adapun produk yang tidak tergolong sebagai obat yang berbahaya tinggi (highly hazardous) maka dapat dilakukan pendekatan tradisional seperti metode 0.1% TDD (Therapeutic Daily Dose) atau metode 10ppm.   Apa itu produk yang berbahaya tinggi (highly hazardous) dan apa kategorinya?

Gambaran Umum mengenai Inspeksi di Fasilitas Produksi (An Overview to Manufacturer Inspection) dari sudut pandang Inspektor

Produsen pembuat obat dan produk biologi diinspeksi secara berkala oleh badan yang berwenang. Badan pengawas dalam menentukan prioritas industri mana yang akan diinspeksi terlebih dahulu, dapat menggunakan pendekatann resiko . Beberapa pembuat obat juga tidak selalu ada di dalam negri. Namun demikian, obat-obat yang disalurkan ke dalam negeri harus memiliki kualitas yang sama dengan ketentuan Badan pengawas negara yang bersangkutan. Oleh karena itu proses inspeksi sangat penting untuk dilakukan. Dengan ditandatanganinya beberapa nota kesepakatan belakangan ini (sebut saja antara Badan pengawas Obat dan Makanan FDA dan EMA) memberikan angin segar dalam penerapan inspeksi. Dimana fasilitas produksi yang telah diinspeksi oleh FDA tidak perlu diinspeksi ulang oleh EMA atau sebaliknya. Frekuensi inspeksi (Inspection Frequency) Badan Pengawas Obat Australia (atau TGA – Therapeutic Goods Administration) menerapkan pendekatan berdasarkan resiko untuk menetapkan frekuensi inspeksi, termasuk sidak. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah: