Keluhan, Penarikan, dan Pengembalian Produk

Pada tanggal 29 Mei 2017, BPOM mengeluarkan Peraturan Kepala BPOM No 11 tahun 2017 Mengenai “Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika”. Peraturan ini menggantikan peraturan Kepala BPOM No HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika yang sebelumnya berlaku.

Beberapa perubahan yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:…

Profil Penulis

GMP Platform

Kami CM Plus Group adalah perusahaan penyedia jasa manajemen profesional dan konsultan yang memiliki keahlian di bidang life science, Engineering sejak perencanaan hingga inspeksi, konsultasi GMP dan Bisnis Internasional. Dengan kantor pusat di Yokohama Jepang, kami tersebar di beberapa negara di Asia lainnya seperti Vietnam, Indonesia, Singapura, Thailand dan Cina.

Lihat semua artikel dari penulis