Pada tanggal 29 Mei 2017, BPOM mengeluarkan Peraturan Kepala BPOM No 11 tahun 2017 Mengenai “Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika”. Peraturan ini menggantikan peraturan Kepala BPOM No HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika yang sebelumnya berlaku.
Beberapa perubahan yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:…
Silahkan Daftar atau Login terlebih dahulu untuk mengakses artikel secara keseluruhan.
Register User Login