Pada tanggal 13 September 2017, diterbitkanlah revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP). Dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini secara otomatis menggugurkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dna Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 Tahun 2010 Tentang Dokumen Informasi Produk yang telah lebih dulu terbit.
Tujuan
Peraturan ini diterbitkan karena adanya beberapa hal yang perlu disesuaikan terkait dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika.
Garis Besar Perubahan
TIdak banyak perubahan yang terjadi di dalam pedoman baru Daftar Informasi Produk ini. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain:
1 Pengajuan notifikasi kosmetika. Dilakukan dengan mengisi template notifikasi secara elektronik melalui website BPOM. Hal ini dilakukan agar proses ini dapat lebih efektif, efisien dan dapat diintegrasikan dengan sistem yan lain.
2 Struktur DIP. Tidak ada perubahan yang berarti dari struktur format DIP. Dari 4 bagian, hanya 1 bagian yang berubah minor yaitu pada bagian I. Pada peraturan yang sebelumnya, Bagian I merupakan Dokumen administrasi & Ringkasan produk, sedangkan di peraturan yang baru menjadi Dokumen administrasi saja.
3 Masa simpan DIP. Dari semula empat tahun menjadi 6 tahun sejak kosmetika terakhir kali diproduksi atau diimpor
4 Audit DIP. Sebelumnya tidak dijelaskan detil mengenai audit yang dilakukan terhadap DIP. Adapun tambahan keterangan audit adalah sebagai berikut:
a. Jenis Audit DIP
Terdiri dari: Audit DIP rutin dan Audit DIP khusus (ad-hoc). Pelaksanaan audit DIP rutin dilakukan dengan pembertahuan paling lama 30 hari sebelum pelaksanaan audit sedangkan pada audit DIP khusus dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan selama peredaran dan atau ketika ada aduan dari masyarakat dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
b. Pelaksanaan audit DIP
– Pemeriksaan terhadap…
Silahkan Daftar atau Login terlebih dahulu untuk mengakses artikel secara keseluruhan.
Register User Login