Registrasi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah baru No 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berlaku efektif pada hari ini, tanggal 10 Oktober 2017. Peraturan ini diterbitkan karena adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dengan adanya peraturan yang baru ini maka Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

Jika diperhatikan, perubahan Peraturan Pemerintah ini tidak terlalu banyak. Namun salah satu perubahan yang cukup signifikan yaitu adanya keringanan atas PNBP khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dikenai tarif hanya 50% dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan tersebut.

Pemerintahan saat ini memang sedang menggenjot peningkatan kapasitas produksi dalam negri, tidak hanya industri besar tapi juga industri mikro, kecil dan IRTP. Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan adanya peningkatan produksi dalam negri.

 

sumber :

Pusat Informasi Obat dan Makanan (2017, September 28). Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2017. Retrieved October 10, 2017 from e-bpom.go.id. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2010 Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2017 Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 …

Profil Penulis

GMP Platform

Kami CM Plus Group adalah perusahaan penyedia jasa manajemen profesional dan konsultan yang memiliki keahlian di bidang life science, Engineering sejak perencanaan hingga inspeksi, konsultasi GMP dan Bisnis Internasional. Dengan kantor pusat di Yokohama Jepang, kami tersebar di beberapa negara di Asia lainnya seperti Vietnam, Indonesia, Singapura, Thailand dan Cina.

Lihat semua artikel dari penulis