Peraturan dan Ketentuan

Pada tanggal 28 September 2017, FDA mengeluarkan draft pedoman mengenai Produk Onkologi: Pengujian toksisitas terhadap reproduksi dan rekomendasi pelabelan.

Tujuan

Sebagai panduan bagi sponsor dalam melakukan kajian toksisitas reproduksi (terutama perkembangan janin-embrio atau Embryo-Fetal Development (EFD)) terhadap obat antikanker dan memberikan rekomendasi terhadap pelabelan produk mengenai durasi kontrasepsi yang diikuti oleh penghentian terapi untuk meminimalkan potensi resiko terhadap perkembangan janin-embrio.

Hal-hal yang dibahas di dalam pedoman ini:

Evaluasi toksisitas EFD untuk berbagai macam jenis obat dan kapan studi seperti ini tidak diperlukan Evaluasi toksisitas EFD untuk jenis obat yang ditujukan untuk populasi tertentu Penggunaan informasi non klinis seperti hasil genotoksisitas dan studi toksisitas umum dalam mengkaji kebutuhan studi EFD tersendiri Rekomendasi pelabelan yang mempertimbangkan stusi EFD dan potensi resiko adanya efek samping terhadap perkembangan janin pada manusia dan rekomendasi penggunaan kontrasepsi pada pasien pria maupun wanita untuk meminimalkan resiko terhadap perkembangan janin-embrio.

Evaluasi toksisitas terhadap perkembangan janin-embrio

a. Rekomendasi umum

Secara umum mengikuti rekomendasi yang tertera pada ICH S9. Studi EFD dilakukan terhadap 2 spesies , biasany tikus dan kelinci, kecuali jika pada satu spesies sudah terbukti bersifat teratogenik atau dapat menyebabkan kematian pada janin-embrio.

b. Obat-obatan sitotoksik

Obat -obatan yang genotoksis dan memiliki target terhadap sel yang membelah secara cepat maka dianggap bersifat teratogenik dan dapat menyebabkan kematian terhadap janin-embrio. Sehingga studi EFD menjadi tidak lagi penting. Untuk menyimpulkan kebutuhan dilakukannya studi EFD maka diperlukan adanya hasil yang positif pada setidaknya dua pengukuran kadar genotoksisitas.

c. Obat-obatan Biologis

Berdasarkan ICH S9, studi EFD pada 1 spesies yang relevan secara farmakologi perlu dilakukan. Ketika spesies tersebut bukan merupakan primata manusia, maka pelaksanaan PPND sesuai dengan ICH S6(R1) hendaknya dipertimbangkan.

d. Obat-obatan konjugat

Untuk obat-obatan…

Profil Penulis

GMP Platform

Kami CM Plus Group adalah perusahaan penyedia jasa manajemen profesional dan konsultan yang memiliki keahlian di bidang life science, Engineering sejak perencanaan hingga inspeksi, konsultasi GMP dan Bisnis Internasional. Dengan kantor pusat di Yokohama Jepang, kami tersebar di beberapa negara di Asia lainnya seperti Vietnam, Indonesia, Singapura, Thailand dan Cina.

Lihat semua artikel dari penulis