KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN: OBAT UNTUK COVID-19
Saat ini belum terdapat obat spesifik untuk COVID-19, walaupun pada saat ini telah dipergunakan beberapa obat dalam status obat uji, antara lain klorokuin dan hidroksiklorokuin. Klorokuin dan hidroksiklorokuin merupakan obat keras yang penggunaannya diwajibkan di bawah pengawasan dokter dan dilaksanakan di rumah sakit. Penggunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan risiko gangguan jantung sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 dan informasi produk yang diterbitkan oleh Badan POM RI. Sesuai dengan persetujuan Badan POM RI pada bulan April 2020, kedua obat tersebut dapat digunakan secara terbatas untuk pengobatan pasien COVID-19 dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit, sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization).
Penggunaan kedua obat tersebut didukung oleh 5 (lima) organisasi profesi dokter spesialis (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI), dimana penggunaan kedua obat tersebut wajib memiliki dosis lebih rendah dan durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
Penghentian penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris karena dirasa tidak efektif dan memiliki efek samping jantung yang serius, berdasarkan pada penelitian yang masih berlangsung. Walaupun demikian, kedua obat tersebut masih digunakan di Indonesia. Penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil antara lain tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada COVID-19, tidak menimbulkan kematian mendadak walaupun kedua produk tersebut mempunyai efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, dan penggunaan obat ini mempersingkat lama rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit.
Badan POM RI akan terus memantau dan menindaklanjuti terkait kedua obat tersebut dan melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi…
Silahkan Daftar atau Login terlebih dahulu untuk mengakses artikel secara keseluruhan.
Register User Login