Dari beberapa Bab dalam CPOB, Bab 4 (Peralatan) merupakan salah satu Bab yang dapat dikatakan tidak mengalami perubahan selain perubahan redaksional saja. Bertambahnya klausul di dalam Bab 4 CPOB 2018 merupakan akibat dari penghilangan Bab 5 (Sanitasi dan Higiene) di CPOB 2012. Bagian yang mengatur sanitasi dan higiene Peralatan pada bab 5 CPOB 2012 kini dipindahkan menjadi bagian dari Bab 4 (Peralatan) pada CPOB 2018. Tidak ada klausul tambahan selain klausul-klausul mengenai sanitasi dan higiene. Sehingga jumlah klausul pada bab 4 CPOB berubah dari 18 klausul di CPOB 2012 menjadi 24 klausul di CPOB 2018.
CPOB 2012 CPOB 2018 Note Remarks BAB 4
PERALATAN BAB 4
PERALATAN ok –
PRINSIP
Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets- ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk.
PRINSIP
Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta pemeliharaan agar dapat encegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk.
changed Perubahan Redaksional, makna tetap sama
DESAIN DAN KONSTRUKSI
4.1. Peralatan manufaktur hendaklah didesain, ditempatkan dan dirawat sesuai dengan tujuannya
DESAIN DAN KONSTRUKSI
4.1 Peralatan manufaktur hendaklah didesain, ditempatkan dan dikelola…
Silahkan Daftar atau Login terlebih dahulu untuk mengakses artikel secara keseluruhan.
Register User Login